Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2020

Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan darurat 112

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, layanan, kelembagaan, tugas dan tanggungjawab, integrasi layanan, monitoring, evaluasi dan pengendalian, pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan darurat 112
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.9
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan