Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum standar pelayanan informasi da dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten Pemalang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, tata cara pengelolaan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi, laporan, pengawasan internal,dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat