Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; 3. Klasifikasi Penyiaran; 4. Klasifikasi Penyiaran; 5. Kedudukan; 6. Modal Dan Pembiayaan; 7. Media Penyiaran, Penggunaan Frekuensi Dan Jaringan Siaran; 8. Isi Siaran; 9. Klasifikasi Acara Siaran; 10. Relay Dan Siaran Bersama; 11. Hak Siar Dan Ralat Siar; 12. Arsip Siar; 13. Siaran Iklan Dan Jasa Tambahan Penyiaran; 14. Rencana Dasar Teknik Dan Persyaratan Teknik Perangkat Penyiaran; 15. Susunan Organisasi; 16. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas Dan Kepala Stasiun; 17. Tata Kerja; 18. Pertanggungjawaban; 19. Kepegawaian; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat