Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
1. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal;
2. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di daerah, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan bersinambungan;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan kearsipan di Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No. 1 Tahun 2015; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Maksud, Tujuan, Azas
3. Bab III Ruang Lingkup
4. Bab IV Kewajiban dan Wewenang
5. Bab V Organisasi Kearsipan Daerah
6. Bab VI Sumber Daya Manusia
7. Bab VII Pembentukan Organisasi Profesi Kearsipan
8. Bab VIII Pengelolaan Arsip
9. Bab IX Prasarana dan Sarana
10. Bab X Sistem Kearsipan Daerah
11. Bab XI Pelindungan dan Penyelamatan Arsip
12. Bab XII Peran Serta Masyarkat
13. Bab XIII Penghargaan
14. Bab XIV Pendanaan
15. Bab XV Kerjasama
16. Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
17. Bab XVII Larangan
18. Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
19. Bab XIX Ketentuan Pidana
20. Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
48 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014
ArsipBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sanggau, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959,UU No.43 Tahun, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.78 Tahun 2012, PerkaANRI No.9 Tahun 2009, PerkaANRI No.24 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Pengelolaan Simpul Jaringan Dalam SIKN melalui JIKN, Kelembagaan Pengelolaan Arsip, Perlindungan, Penyelamatan dan Pemusnahan Arsip, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman, 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012, Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dengan sistematika:
Ketentuan Umum; Klasifikasi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Penyusutan Arsip; Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
388 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.170, LL KOTA PONTIANAK : 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem kearsipan yang dinamis, sinergi dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah, diperluhakan sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PermenpanRB No.48 Tahun 2014, Perka ANRI No.17 Tahun 2011, Perka Arsip No.22 Tahun 2012, Perka Arsip No.24 Tahun 2012, Perka Arsip No.38 Tahun 2015, Perda no.9 Tahun 2015.
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Penghargaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 23 halaman dan 12 halaman lampiran.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2018
Permenkop UKM No. 13 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN.2018/No.632, peraturan.bpk.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
b. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di daerah, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan bersinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan kearsipan Daerah, organisasi kearsipan, sumber daya manusia, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, prasarana dan sarana, sistem kearsipan daerah, pelindungan dan penyelamatan arsip, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, kerja sama pengawasan dan larangan.
- Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
- Organisasi Kearsipan yang terdiri dari lembaga kearsipan daerah dan unit kearsipan.
- Sumber Daya Manusia.
- Pembinaan Kearsipan.
- Pengelolaan Arsip yang terdiri dari pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
- Prasarana dan Sarana.
- Sistem Kearsipan.
- Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
- Peran Serta Masyarakat.
- Penghargaan.
- Pendanaan.
- Kerjasama.
- Pengawasan.
- Larangan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2021/5, TLD. No. 2021/5, LL Kab Maluku Barat Daya : 47 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat serta memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Kabupaten Maluku Barat Daya. Dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan daerah maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, kerjasama dan peran serta masyarakat, pengawasan dan evaluasi, pendanaan, penyelesaian sengketa, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat