Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, kerjasama dan peran serta masyarakat, pengawasan dan evaluasi, pendanaan, penyelesaian sengketa, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
LD. No. 2021/5, TLD. No. 2021/5, LL Kab Maluku Barat Daya : 47 Hlm
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan