Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, kerjasama dan peran serta masyarakat, pengawasan dan evaluasi, pendanaan, penyelesaian sengketa, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat