Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No. 2/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sosial Bagi Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa masalah sosial perempuan dan anak di Kabupaten Wonosobo terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak masih terdapat kesenjangan dalam penanganannya sehingga perlu mendapat prioritas sesuai dengan yang dibutuhkan;
c. bahwa urusan sosial merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan mengenai perlindungan sosial bagi perempuan dan anak
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indobesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;5. Undang-Undang No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 ;
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ;
19. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
20. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
22. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
23. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penang-gulangan Gelandangan dan Pengemis ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat ;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia ;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
32. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 2008
33. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan;
34. Keputusan Presiden Nomor Nomor 59 Tahun 2002
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007
36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
38. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
39. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup perlindungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2,TLD/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan
kemandirian daerah sesuai dengan prinsip pemerataan
dan keadilan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang
mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3101);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor
4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena
pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Terminal;
c. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
d. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
-Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a adalah pemakaian kekayaan yang dimiliki atau
dikuasai daerah yang meliputi :
a. pemakaian tanah milik pemerintah daerah;
b. pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas/gor/stadion;
c. pemakaian alat berat; dan
d. pemakaian tanah pengairan milik pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2000 Tentang
Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000
Nomor 22 Seri B Nomor 06);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 23 Seri B Nomor 04);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Retribusi Obyek Wisata Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2001 Nomor 23 Seri B Nomor 03),
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2002 Nomor 16 Seri B Nomor 05);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 Tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004
Nomor 30 Seri C Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2004 Nomor 5 Seri B Nomor 02),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.3, TLD NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukurn setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Soppeng yang berada di dalam dan di luar kabupaten Soppeng ; sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng; Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan 1 pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistim Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Daerah Tk. II Soppeng sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang -undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok -Pokok Perkawinan
3. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
10. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
11.Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12.Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
13.Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14.Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
16.Peraturan Presiden RI. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI. Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK secara Nasional. 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO. , TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bantaeng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha, dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemny;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Alam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pertanian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
TAHUN 2012 – 2032
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bangunan gedung, kendaraan serta sarana dan prasarana lainnya milik pemerintah Kabupaten Seluma selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintahan, juga dapat digunakan oleh masyarakat dan atau badan hukum lainnya dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP No. 6 Th. 2006 dan PP No. 69 Th 2010
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah meliputi: Alat-alat Berat, Kendaraan roda empat jenis dump truck;
Lapangan Tenis, Gedung Kantin, Balai Adat, Asrama / Kamar pada Badan Diklat, Ruang Rapat Beserta Kelengkapannya pada Badan Diklat, Aula Badan Diklat, Kursi Tamu, Kursi Belajar, Kursi Plastic, Kursi Chitos.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Pemakaian Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, 6. Struktur dan Besarnya Tarif, 7. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemakaian Kekayaan Daerah, 8. Tanggung Jawab Pengguna, Pemakai dan Pemanfaaat Kekayaan Daerah, 9. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Penyidikan, 18. Ketentuan Pidana, dan 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012
Dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan perlu disempurnakan dan disesuaikan.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1956 tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruhWilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4848);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang tata cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari penjualan secara Lelang Dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan lembaran Negara Indonesia Nomor 4050);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-Pw.07.03 Tahun 2004 tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek, dan subjekpajak (pasal 2 – pasal 4)
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak
(pasal 5 – pasal 7)
4. Wilayah pemungutan (pasal 8)
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak
(pasal 9 – pasal 12)
6. Pemungutan pajak (pasal 13 – pasal 23)
7. Pengambilan kelebihan pembayaran (pasal 24)
8. Kadaluwarsa penagihan (pasal 25 – pasal 26)
9. Sanksi administrasi (pasal 27)
10. Pembinaan dan pengawasan (pasal 28 – pasal 29)
11. Pembukuan dan pemeriksaan (pasal 30 – pasal 31)
12. Insentif pemungutan (pasal 32)
13. Ketentuan khusus (pasal 33)
14. Penyidikan (pasal 34)
15. Ketentuan pidana (pasal 35 – pasal 38)
16. Ketentuan peralihan (pasal 39)
17. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2012 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat berhasilguna dan berdayaguna serta dapat tersalurkan kepada penerima tepat waktu dan tepat sasaran, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Sumber Dana dan Peruntukan
Bab IV Penganggaran
Bab V Pengajuan dan Penetapan Alokasi Dana
Bab VI Penyaluran Dana
Bab VII Prosedur Pembukuan Belanja
Bab VIII Penggunaan Dana Bos
Bab IX Laporan Pertanggungjawaban
Bab X Pengawasan dan Pemeriksaan
Bab XI Monitoring dan Evaluasi
Bab XII Ketentuan Lain-lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat