Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Terminal; c. Retribusi Tempat Khusus Parkir; d. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. -Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah pemakaian kekayaan yang dimiliki atau dikuasai daerah yang meliputi : a. pemakaian tanah milik pemerintah daerah; b. pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas/gor/stadion; c. pemakaian alat berat; dan d. pemakaian tanah pengairan milik pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2012
Tanggal Berlaku
27 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.2,TLD/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Rumah Potong Hewan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Obyek Wisata Kabupaten Sragen

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Retribusi Terminal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan