Materi Pokok Perda ini adalah: -Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Terminal; c. Retribusi Tempat Khusus Parkir; d. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. -Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah pemakaian kekayaan yang dimiliki atau dikuasai daerah yang meliputi : a. pemakaian tanah milik pemerintah daerah; b. pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas/gor/stadion; c. pemakaian alat berat; dan d. pemakaian tanah pengairan milik pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat