Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, BD Tahun 2022 Nomor 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa dalam rangka penyelarasan program dan kegiatan Perangkat Daerah khususnya pemeliharaan alat berat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Alat Berat pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, drainase, jalan dan jasa konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 57 Tahun 2022
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan, Susunan Bab III Kedudukan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Bab IV Jabatan Fungsional Bab V Tata Kerja Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
Peraturan ini mencabut sebagian Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2018
KEPPRES No. 48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang Dan Penertiban Serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak Dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur Di Luar Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur Dan Kota Cibinong
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 114
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo
ABSTRAK:
a. Bahwa Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022;
b. Bahwa penetapan Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian sehingga harus dicabut;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.321/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 142, BD.2022/NO.142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan
efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian struktur organisasi di lingkungan
Pemerintah kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;.
Peraturan Bupati memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN PERANGKAT DAERAH; TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI; UPTD DINAS/BADAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN;JABATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 181 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 181, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.181
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permentan No. 53/Permentan/KR.040/12/2018 serta berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (2) Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2019.Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan ketahanan pangan di Kabupaten Cilacap perlu mengatur tata cara pendaftaran pangan segar asal tumbuhan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 86 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pendaftaran pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil di Kabupaten Cilacap. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Syarat dan tata Cara Pendaftaran PSAT PD-UK; Tata Cara Penomoran PD-UK; Pengalihan Nomor Pendafatara PSAT; Perubahan Data Pendaftaran PSAT PD-UK; Perpanjangan Nomor Pendaftaran PSAT; Surveilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan
Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber
Kekayaan Alam Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1961.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 630, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapradja Jakarta Raya Tentang Pengambilan Batu Karang, Pasir, Batu Dan Kerikil Dari Pulau-Pulau Beting-Beting Dan Sebagainya Dalam Wilayah Laut Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat