Peraturan Bupati memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN PERANGKAT DAERAH; TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI; UPTD DINAS/BADAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN;JABATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat