1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. UPTD Jalan dan Rdainase Wilayah I; 4. UPTD Jalan dan Drainase Wilayah II; 5. UPTD Jalan dan Drainase Wilayah III; 6. UPTD Pemeliharaan Alat Berat; 7. Jabatan Fungsional; 8. Tata Kerja; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat