pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja - DPU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2018/No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum.
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Tangsel No 5 Th 2016; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perwal tangerang Selatan No 53 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. UPTD Jalan dan Rdainase Wilayah I; 4. UPTD Jalan dan Drainase Wilayah II; 5. UPTD Jalan dan Drainase Wilayah III; 6. UPTD Pemeliharaan Alat Berat; 7. Jabatan Fungsional; 8. Tata Kerja; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
- 21 halaman
|