Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 111 Tahun 2022

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II UPTD Jalan dan Drainase Lingkungan Bab IV UPTD Pengelola Rusunawa Bab V Jabatan Fungsional Bab VI Tata Kerja Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
08 November 2022
Tanggal Pengundangan
09 November 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 111
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan