Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sususnan Organisasi Sekretariat Dearah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Dearah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatkannya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan susunan Organisasi DSekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum DAN susunan organisasi SETDA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan efektifitas penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka kelembagaan Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008
mengatur mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 2008 tentang dinas daerah kabupaten indramayu
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan kualitas pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perizinan terpadu. Untuk melaksanakan Permendagri No.20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur megenai pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan serta susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
ORGANISASI TATA KERJA-BADAN PENANAMAN MODAL-PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP) di wilayah Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan BPMPTSP Kota Gorontalo, kedudukan tugas fungsi dan kewenangan BPMPTSP, susunan organisasi BPMPTSP, tim teknis dan unit pelaksana teknis, jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan keuangan BPMPTSP Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 81 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dian Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur perlu ditinjau kembali sesuai perkembangan pemerintah daerah karena masih terdapat fungsi yang belum terakomodir di dalamnya dan menetapkan Nomenklatur baru vang dianggap kebutuhan prioritas Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah; kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan structural organisasi tata kerja Sekretariat DPRD; kelompok jabatan fungsional; serta eselonisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan fungsi teknis tertentu dan pelaksanaan kewenangan Propinsi yang berada di Kabupaten/ Kota sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata , Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, unit pelaksana teknis dinas kesejahteraan sosial, unit pelaskana teknis dinas pariwisata, unit pelaksana teknis dinas pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah, unit pelaksana teknis dinas tenaga kerja dan trasmigrasi, unit pelaksana teknis dinas bina marga, unit pelaksana teknis dinas permukiman dan tata ruang, unt pelaksana teknis dinas pengelolaan sumber daya air, unit pelaksana teknis dinas pertanian tanaman pangan, unit pelaksana teknis dinas peternakan, unit pelaskana teknis dinas perikanan dan kelautan, unit pelaksana teknis dinas kehutanan, unit pelaksana teknis dinas perkebunan, unit pelaskana teknis dinas pendidikan dan kebudayaan, unit pelaskana teknis dinas perindustrian dan perdagangan, unit pelaksana teknis dinas pertambangan dan energi, unit pelaskana teknis dinas pendapatan daerah, unit pelaksana teknis dinas lalu lintas dan angkutan jalan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2002.
249 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat