Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, LD 2001/16 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
memberi peluang untuk dilaksanakan seluruh
kewenangan Daerah Kabupaten Ciamis atas prakarsa
sendiri, sesuai dengan kepentingan masyarakat,
potensi dan keanekaragaman daerah termasuk
didalamnya pelaksanaan bidang Kewenangan Penerangan, bahwa pelaksanaan bidang Kewenangan
Penerangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
mencakup penyelenggaraan Pameran; bahwa untuk kepentingan dimaksud pada huruf b,
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000,
tentang Perubahan Undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 ) ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pmerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,perizinan,nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi,masa berlaku izin,larangan,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,wilayah pemungutan,prinsip penetapan, struktur dan besarnya retribusi,saat retribusi terutang,tata cara pemungutan,sanksi administrasi,tata cara pembayaran,tata cara penagihan,keberatan,pengembalian kelebihan pembayaran,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bancak
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,
volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta
guna lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas bidang
pemerintahan dan pembangunan, dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Bringin,
maka dipandang perlu Kecamatan tersebut dikembangkan
menjadi 2 (dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan, ditegaskan bahwa
pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Bancak ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2001.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 33 Tahun 2001
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PELANTIkaN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIAKN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan Sub System dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tk I Jambi No. 7 Tahun 1998; Kepgub Kader Tk I Jambi No. 377 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Mekanisme Pencalonan; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan-ketentuan lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
21 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 maka untuk melaksanakan fungsi-fungsi teknis Pemerintahan dipandang perlu untuk dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan objek dan subjek terhadap setiap surat izin, surat-surat keterangan, tanda bukti pembayaran akta-akta surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau Pejabat yang berwenang maka perlu untuk ditinjau kembali penggunaan leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah penggunaan leges dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Mengubah Pasal 2; Mengubah Pasal 3 angka 1; Mengubah Pasal 3 angka 8; Mengubah Pasal 3 angka 27; Mengubah Pasal 3 angka 49;
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 33 Tahun 2001
PERUBAHAN - PERTAMA - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - DAERAH - TINGKAT - II - CIAMIS - NOMOR - 2 - TAHUN - 1994 - TENTANG - TARIF - PELAYANAN - KESEHATAN - PADA - INSTALANSI - KESEHATAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - DAERAH - TINGKAT II - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 33, LD 2001/15 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1994, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Instalasi Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Ciamis Nomor 2 Tahun 1994 ; bahwa penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan
Khususnya Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar
Puskemas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Daerah tersebut pada huruf a, dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan
kesehatan dewasa ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Ciamis Nomor 2 Tahun 1994, perlu untuk
diadakan perubahan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000
( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan lembaran Negara Nomor 4048 ) ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1984,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Besarnya tarif rawat jalan pada Rumah Sakit
Umum diperhitungkan dari tarif jasa pelayanan
dan jasa Rumah Sakit yang dinyatakan dalam
bentuk karcis harian yang berlaku untuk satu
kali kunjungan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Daerah , Besarnya Tarif Rawat Jalan yang
diperhitungkan dari tarif jasa pelayanan, jasa
manajemen dan jasa.Puskesmas dinyatakan
dalam bentuk karcis harian yang berlaku untuk
satu kali kunjungan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif Jasa pelayanan, jasa sarana dan jasa
manajemen pada Puskesmas diperhitungkan
masing-masing satu kali tarif kunjungan
Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini.Tarif jasa sarana dan jasa pelayanan di Rumah
Sakit bagi pasien rawat jalan yang dirujuk oleh
swasta ditetapkan 2 ( dua ) kali tarif kunjungan
masing-masing Poliklinik sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik,
tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik
dibayar tersendiri sesuai dengan tarif yang
ditetapkan untuk jenis pemeriksaan atau
pelayanan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - SANGGAR - KEGIATAN - BELAJAR - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 33, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 108
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa agar Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berjalan efektif dan efisien, sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, maka perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 1989; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
15 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 32 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 di tetapkan dalam Perda sesuai dengan Kepmendagri No. 64 Tahun 1999, maka dalam pengaturan lebih lanjut Susunan Organisasi Pemerintah Desa ditetapkan dalam Perda Kab. Tebo; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1956; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 32 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun , Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; bahwa untuk merubah sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ( Lembaran Daerah Nomor 330 Tahun 1998 Seri A Nomor 8 ) diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD 2001/52 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kota Bandung Tahun 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat