pembentukan kecamatan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NOMOR.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bancak
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,
volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta
guna lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas bidang
pemerintahan dan pembangunan, dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Bringin,
maka dipandang perlu Kecamatan tersebut dikembangkan
menjadi 2 (dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan, ditegaskan bahwa
pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Bancak ;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2001.
- 11 hlm
|