SUSUNAN ORGANISASI - PEMERINTAH - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2001/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK: |
- Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 di tetapkan dalam Perda sesuai dengan Kepmendagri No. 64 Tahun 1999, maka dalam pengaturan lebih lanjut Susunan Organisasi Pemerintah Desa ditetapkan dalam Perda Kab. Tebo; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1956; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993.
- Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 6 hlmn;
|