limbah bahan berbahaya dan beracun - pelaporan semester persetujuan lingkungan dan pelaporan penyerahan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 huruf a
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau
Kegiatan berkewajiban untuk memberikan informasi
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara benar akurat, terbuka dan
tepat waktu. Berdasarkan ketentuan Pasal 480 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya menyediakan informasi melalui
Sistem Informasi Lingkungan Hidup, serta
dikembangankan terintegrasi secara elektronik yang
terdiri atas sistem informasi diantaranya pelaporan
Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaporan
Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan
Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.22 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PermenLHK No. P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tahun 2016; PermenLHK No. 6 Tahun 2021; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pelaporan
Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan
Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat, diperlukan partisipasi dari masyarakat dan/ atau pelaku usaha;
b. bahwa pengelolaan sampah khususnya sampah plastik sudah menjadi permasalahan di Kota Mataram, sehingga perlu dilakukan upaya pembatasan terhadap penggunaan plastik sekali pakai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019.
Mengatur Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai untuk membatasi peredaran sampah plastik sekali pakai dari sumber penghasil sampah.
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk membatasi
penggunaan plastik sekali pakai, diantaranya:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan penggunaan plastik;
b. melakukan pembinaan kepada masyarakat; dan
c. melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.22 Tahun 2022
perubahan peraturan wali kota NOMOR 7.1 TAHUN 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.22, BD.2022/NO.53.22 KOTA PONTIANAK : 72 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 127 Tahun 2021
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 7.1 Tahun 2021
5 Halaman dan 67 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 128 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 128, BD Tahun 2022 Nomor 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Proteksi Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Proteksi Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 14 Tahun 2018; Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008; Permen PUPR No.20/PRT/M/2009; Perda No. 4 Tahun 2015
Didalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan ini mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Proteksi Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 127 Tahun 2022
TATA - CARA - PENYELENGGARAAN - KERJA - SAMA - UNIT - PELAKSANAAN - TEKNIS - DAERAH - PENGELOLAAN - SAMPAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 127, BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 128
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Permendagri No. 79 Tahun 2018, pelaksanaan penyelenggaraan persampahan yang optimal dan berkualitas merupakan salah satu wujud nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pengelolaan sampah serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Kota Bandung yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018; Perwal No. 45 Tahun 2022; Perwal No. 128 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan prinsip BLUD, Objek Kerja Sama, Bentuk Kerja Sama, Naskah Kerja Sama, Tata Cara Kerja Sama, Hasil Kerja Sama, Jangka Waktu Kerja Sama, Jaminan Pelaksanaan Kerja Sama, Larangan Pengalihan Kerja Sama, Pengakhiran Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
27 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD Tahun 2022 Nomor 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem dan fungsi lingkungan hidup serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat Kota Tangerang dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh penggunaan kantong plastik perlu adanya peran dari Pemerintah Daerah; b. bahwa peran Pemerintah Daerah dalam penggunaan kantong plastik di Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibatasi dan digantikan dengan kantong belanja ramah lingkungan; c. bahwa dalam membatasi penggunaan kantong plastik di Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu adanya kebijakan dalam bentuk peraturan;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019
Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik; Bab III Peran Serta Masyarakat; Bab IV Pengawasan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1021.1/Bappeda/Tahun 2020 tentang Penunjukkan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Sebagai Pengelola SPALD-T Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD.2022/NO.102, LL KOTA PONTIANAK : 12 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 8 huruf f Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu ditetapkan badan usaha milik daerah yang bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan pengelolaan dan pengembangan air limbah domestik di
Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Penyelenggara Spald; Tugas Dan Tanggung Jawab; Hak Dan Kewajiban; Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; Pelanggan Spald; Penyambungan Ke Jaringan Spald-T; Pembukuan; Kerja Sama; Tarif Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Evaluasi Kinerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
3 Halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Magelang Cantik
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pengurangan sampah dari sumbemya, pengolahan sampah organik, pemanfaatan sampah organik untuk urban farming, serta peningkatan nilai ekonomi masyarakat dan lingkungan sehat, asri dan produktif perlu adanya program Magelang Cantik; bahwa dalam upaya mewujudkan optimalisasi lahan dengan urban farming sebagai bagian terintegrasi pengelolaan sampah komprehensif menuju Kota Magelang bebas sampah; bahwa dalam upaya untuk menciptakan socio-entrepreneur dalam pengelolaan sampah dan mendukung pengembangan urban farming di Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota ten tang Pedoman Pelaksanaan Program Magelang Cinta Organik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan walikota ini memuat tentang ketentuan umum, program magelang cantik, pelaksanaan program Magelang cantik, peran serta masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
12 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2022
RENCANA - INDUK - PENGELOLAAN - SAMPAH - DI - TEMPAT - PEMPROSESAN - AKHIR - CIPAYUNG - KOTA - DEPOK - TAHUN - 2016-2035
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BD 2022/59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok Tahun 2016-2035
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dalam penjaringan minat penilaian kesiapan pemerintah kota dalam program improvement of solide waste management to support regional and metropolitan cities projek (ISWMP), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok Tahun 2016-2035.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah degan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 81 Tahun 2012; Permen PUPR No. 21/PRT/M/2006; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2018; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok Tahun 2016-2035 yang meliputi Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat