Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 70 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Retribusi Pengolahan Limbah Cair. memuat antara lain ketenntuan umum; struktur dan besaran tarif; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran; tempat pembayaran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan retribusi; tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 70 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 70
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan