Materi pokok: mengatur mengenai Retribusi Pengolahan Limbah Cair. memuat antara lain ketenntuan umum; struktur dan besaran tarif; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran; tempat pembayaran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan retribusi; tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat