Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. obyek retribusi; b. tata cara pemungutan; c. tata cara pembayaran; d. tata cara penagihan retribusi; e. pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; f. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; g. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; h. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat