Pengaturan pengurangan sampah bertujuan untuk : a. menjaga wilayah Daerah baik darat maupun laut dari sampah yang tidak dikelola ataupun yang dikelola dari sumbernya; b. menjamin pengurangan sampah baik dari kawasan lingkungan, ancaman atau gangguan pencemaran yang disebabkan oleh tidak tersedianya tempat pengurangan sampah; c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kebersihan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik; d. mendorong tumbuhnya manfaat sumber daya ekonomi dan sumber daya energi terbarukan dari kegiatan pengurangan sampah yang dapat dirasakan oleh masyarakat; e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; f. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim; g. menjadikan sampah sebagai sumber daya.Pengaturan pengurangan sampah bertujuan untuk : a. menjaga wilayah Daerah baik darat maupun laut dari sampah yang tidak dikelola ataupun yang dikelola dari sumbernya; b. menjamin pengurangan sampah baik dari kawasan lingkungan, ancaman atau gangguan pencemaran yang disebabkan oleh tidak tersedianya tempat pengurangan sampah; c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kebersihan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik; d. mendorong tumbuhnya manfaat sumber daya ekonomi dan sumber daya energi terbarukan dari kegiatan pengurangan sampah yang dapat dirasakan oleh masyarakat; e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; f. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim; g. menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengurangan sampah dikoordinasikan oleh dinas; Wadah sampah wajib disediakan oleh setiap rumah tangga, pemilik/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Pembatasan timbulan sampah wajib dilakukan oleh setiap rumah tangga, pemilik/ penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Daur ulang sampah wajib dilakukan oleh setiap rumah tangga, pemilik/penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat