Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2019

Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan pengurangan sampah bertujuan untuk : a. menjaga wilayah Daerah baik darat maupun laut dari sampah yang tidak dikelola ataupun yang dikelola dari sumbernya; b. menjamin pengurangan sampah baik dari kawasan lingkungan, ancaman atau gangguan pencemaran yang disebabkan oleh tidak tersedianya tempat pengurangan sampah; c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kebersihan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik; d. mendorong tumbuhnya manfaat sumber daya ekonomi dan sumber daya energi terbarukan dari kegiatan pengurangan sampah yang dapat dirasakan oleh masyarakat; e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; f. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim; g. menjadikan sampah sebagai sumber daya.Pengaturan pengurangan sampah bertujuan untuk : a. menjaga wilayah Daerah baik darat maupun laut dari sampah yang tidak dikelola ataupun yang dikelola dari sumbernya; b. menjamin pengurangan sampah baik dari kawasan lingkungan, ancaman atau gangguan pencemaran yang disebabkan oleh tidak tersedianya tempat pengurangan sampah; c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kebersihan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik; d. mendorong tumbuhnya manfaat sumber daya ekonomi dan sumber daya energi terbarukan dari kegiatan pengurangan sampah yang dapat dirasakan oleh masyarakat; e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; f. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim; g. menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengurangan sampah dikoordinasikan oleh dinas; Wadah sampah wajib disediakan oleh setiap rumah tangga, pemilik/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Pembatasan timbulan sampah wajib dilakukan oleh setiap rumah tangga, pemilik/ penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Daur ulang sampah wajib dilakukan oleh setiap rumah tangga, pemilik/penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
05 September 2019
Tanggal Pengundangan
05 September 2019
Tanggal Berlaku
05 September 2019
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 71
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan