Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Garut No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Garut No. 190 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERBUP Kab. Garut No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 124 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 124, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 124/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria
dan indikator penilaian yang terukur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900 -4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
mengatur Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam
Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Bupati Jombang Nomor 122 Tahun 2023
peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; penetapan kelas jabatan; formula perhitungan TPP; komponan TPP dan penilaiannya; pemotongan TPP; pembayaran TPP; pebiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, makaPeraturan
Bupati Jombang Nomor 91 Tahun 2022tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang(Berita Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 91/E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 123 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 123, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 123/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria
dan indikator penilaian yang terukur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900 -4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2023 ;
Peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; penetapan besaran TPP bagi PPPK; sumber pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2022 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2022 nomor 92/E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 118 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Pekalongan No. 73 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024
PERBUP - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG STANDARISASI BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG / JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD.2023/No.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa penyesuaian standarisasi biaya kegiatan dan
honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga
pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah
Kabupaten Pekalongan dilakukan dalam rangka
penyelenggaraan urusan Pemerintah. Daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat; bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan harga
yang berlaku dan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional guna tertib administrasi
dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pekalongan, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor
16 Tahun 2023 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/ J asa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun
2023 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024, perlu
dilakukan penyesuaian dan diubah untuk kedua kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, m$ perlu
menetapkan Peraturan. Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16
Tahun 2023 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor _2
Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
91 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 107 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD/2023/NO.107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan.
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pemberian
Penghargaan Kepemudaan;
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2022 .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 91 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya kewajiban terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil, atas pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan perlu dilakukan perubahan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pembenan Tambahan Penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentag Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah,
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,
9. Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERlMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI PERBEKEL, DAN PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA, SERTA PEMBERlAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER PADA KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan peningkatan kesejahteraan Perbekel dan
Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa perlu diberikan penghasilan yang layak dan memadai;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerimaan Lain Yang Sah untuk Perbekel dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan
dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Serta Pemberian Honorarium
Bagi Narasumber pada Kegiatan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan,Pemberian Honorarium Bagi Narasumber,Tunjangan Permusyawaratan Desa,
Perbekal dan Permusyawaratan Desa yang Diberhentikan sementara dan melaksanakan cuti,Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
-
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 101 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
– bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, untuk tertib administrasi serta akuntabel penggunaan belanja daerah untuk perjalanan dinas, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 7 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 ten tang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 83), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 122 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 ten tang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Ka bu paten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 122); Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 ten tang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 71); diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat