Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 106 Tahun 2023

PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERlMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI PERBEKEL, DAN PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, SERTA PEMBERlAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER PADA KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan,Pemberian Honorarium Bagi Narasumber,Tunjangan Permusyawaratan Desa, Perbekal dan Permusyawaratan Desa yang Diberhentikan sementara dan melaksanakan cuti,Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERlMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI PERBEKEL, DAN PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, SERTA PEMBERlAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER PADA KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 106
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan