Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 101 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 ten tang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 83), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 122 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 ten tang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Ka bu paten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 122); Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 ten tang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 71); diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 101 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/No.101
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 83 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan