peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; penetapan kelas jabatan; formula perhitungan TPP; komponan TPP dan penilaiannya; pemotongan TPP; pembayaran TPP; pebiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat