Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAN BARANG DAN JASA PADA BADAN USHA MILIK DAERAH.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; UU No 40 Th 2017; PP No 54 Th 2017; Perda No 33 Th 1995 yg telah diubah Perda No 10 Th 2009; Perda No 3 Th 2003 yg telah diubah Perda No 5 Th 2005; Perda No 10 Th 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV PERINSIP DAN ETIKA; BAB V SUMBER DANA; BAB VI PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2019 Tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas \kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan RKAP 2019 tertanggal 9 Desember 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2019 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2019 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020 yang merupakan pedoman operasional dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 50/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tertib pelaksanaan Anggaran Perusabaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Tahun Buku 2020, maka perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2020;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2020.
1. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
3. PP Nomor 54 Tahun 2017;
4. Kepmendagri dan Otoda Nomor 8 Tahun 2000;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
7. Permendagri Nomor 6 Tahun 2017;
8. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan
Umum Daerah Air Minum Belanja Perusahaan Tirta Taman Sari Kota Madiun Tabun Buku 2020 dengan Rekapitulasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini, terdiri dari :
a. Keadaan Pelanggan Aktif;
b. Produksi Air dan Penjualan Air;
c. Pendapatan dan Belanja;
d. Perputaran Kas (Cash Flow).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 49/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tertib Anggaran Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Tahun Buku 2020, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah
Aneka Usaha Kota Madiun Tahun Buku 2020;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada buruf a telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun Buku 2020.
1. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
3. PP Nomor 54 Tahun 2017;
4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
6. Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun Buku 2020
dengan rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota Madiun ini, terdiri dari :
a. Rekapitulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun Buku 2020;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun Buku 2020 ;
c. Anggaran Laba-Rugi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun buku 2020;
d. Perputaran Kas (Cash Flow) Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun buku 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN PRAKTIK TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengadaan Barang/Jasa
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 46/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan Peraturan Walikota Madiun;
b. bahwa agar dapat mewujudkan ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, efektif dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan Puskesmas untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional di Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Madiun, perlu adanya pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Madiun.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. PP Nomor 23 Tahun 2005;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
12. Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017;
13. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Ruang lingkup Peraturan Walikota meliputi :
1. prinsip pengadaan barang/jasa BLUD ;
2. pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD ;
3. metode pengadaan barang/jasa BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perubahan peraturan walikota blitar nomor 16 tahun 2019 tentang tata cara seleksi anggota dewan pengawas dan anggota direksi badan usaha milik daerah
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka efisiensi dan kepastian dalam
pelaksanaan seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pengisian
jabatan anggota dewan pengawas dan anggota direksi
Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi
Badan U saha Milik Daerah.
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi
Badan U saha Milik Daerah. meliputi: Pasal 5 Peraturan W alikota Blitar Nomor 16 Tahun 2019 ten tang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan U saha Milik
Daerah diubah sebagaimana berikut:
5
Pasal 5
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, disusun
dan dilakukan oleh Panitia Seleksi secara terbuka dalam bentuk surat
edaran melalui papan pengumuman serta media daring atau on-line
dengan mencantumkan keterangan tentang lowongan untuk jabatan
Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi BUMD
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir tanggal
penerimaan lamaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
mengubah Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKepegawaian, Aparatur NegaraPerbankan, Lembaga KeuanganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018,
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi
Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Walikota Magelang Nomor 20 tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dengan didukung sumber daya manusia yang bekerja secara berkomitmen, berkompeten, dan profesional, perlu adanya sistem imbalan kerja dengan memperhatikan prinsip proporsional, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja serta kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pemberian remunerasi di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem remunerasi, pemberian remunerasi, tata cara pembayaran, evaluasi sistem remunerasi,ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat