Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 49 Tahun 2019

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun Buku 2020 dengan rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota Madiun ini, terdiri dari : a. Rekapitulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun Buku 2020; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun Buku 2020 ; c. Anggaran Laba-Rugi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun buku 2020; d. Perputaran Kas (Cash Flow) Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Tahun buku 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 49 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 49/G
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan