KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Nomor 700
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DJ LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal di lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu diatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan struktur organisasi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan, perlu diganti untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Pungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipiJ Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Serlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Sengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tabun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590);
11. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaao Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 13/Per/M.UKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahua 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan lnstansi Pemerintah;
15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Sidang Kearsipan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
16. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1486);
17. Peraturan MenLeri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederbanaan Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
20. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 02 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
1. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
2. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong;
3. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong;
4. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rejang Lebong;
5. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong
208 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur Beserta Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerjanya
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu membentuk Staf Ahli Gubernur untuk memberikan saran, pertimbangan dan masukan di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah disetujui membentuk 3 (tiga) staf ahli yang meliputi staf ahli bidang hukum, pemerintahan dan politik, staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan dan staf ahli bidang sosial budaya dan kemasyarakatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2009, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Staf Ahli Gubernur yang terdiri dari : Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Gubernur
6 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 6 Seri E);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dalam rangka mendukung pembangunan Water Treatment Plan.
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sejumlah Rp.5.993.200.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa perlu pengaturan dalam jumlah besaran Uang Persediaan dan batas Ganti Uang persediaan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai untuk kelancaran pelaksanaan belanja dalam Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 16 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERDA Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; PERDA Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; PERDA Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2021; PERWALI Dumai Nomor 32 Tahun 2016; PERWALI Dumai Nomor 67 Tahun 2021; PERWALI Dumai Nomor 96 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini berisi 4 (empat) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok meliputi Ketentuan Umum; Mekanisme dan Besaran Uang Persediaan; Batas Ganti Uang Persediaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
pasal 65 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
UU No.11 Tahun 2000, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014
Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai landasan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERPRES No. 54 tahun 2012 sebagaimana telah dua kali di ubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. SE.900/316/BAKD Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 12 Tahun 2014; PERWALI No. 25 Tahun 2014.
Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari; Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP. Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus). Pada akhir tahun anggaran seluruh sisa uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran harus disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
PENNYERTAAN MODAL KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
2012
Qanun NO. 1, LD.2012/No.1
Qanun tentang Pennyertaan Modal Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 22 Tahun 2002.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDKS, Pencairan Dana Penyertaan Modal pada PDKS, Pertanggung Jawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
-
-
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; PP No 84 Th 2014; Permendagri No 19 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 4. Pengadaan; 5. Penggunaan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengamanan dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Pemindahtanganan; 10. Pemusnahan; 11. Penghapusan; 12. Penatausahaan; 13. Pengawasan dan Pengendalian; 14. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah' 15. Barang Milik daerag Berupa Rumah Negara; 16. ganti rugi dan sanksi; 17. Ketentuan lain-Lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Permentan No. 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan
Permentan No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 Tentang Bentuk Dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan Dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat