Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DJ LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG ABSTRAK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DJ LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
09 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2023
Tanggal Berlaku
09 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Nomor 700
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNOAN PEMERlNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
    Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 36 diubab dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3a), Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah dan ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Diantara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan l (satu) pasal, yakni Pasal 41A, dan Ketentuan struktur organisasi pada Lampiran diubah
  2. PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 31 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 180 diubah, Ketentuan Pasal 181 diubah, Ketentuan ayat (3) dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasa1 183 diubah, Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 184 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasa1 185 diubah, Ketentuan Pasal 186 dihapus, Ketentuan Pasal 187 dihapus, Ketentuan Pasal 188 dihapus, Ketentuan Pasal 189 dihapus, Diantara Pasal 189 dan Pasal 190, disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 189A, Pasal 189B dan Pasal 189C, Ketentuan ayat (2) Pasal 341 diubah, Ketentuan Pasal 342 diubah, Ketentuan Pasal 344 diubah, Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 345 diubah, Ketentuan Pasal 346 diubah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan