Peraturan Wali Kota ini berisi 4 (empat) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok meliputi Ketentuan Umum; Mekanisme dan Besaran Uang Persediaan; Batas Ganti Uang Persediaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat