Qanun Kabupaten Simeuleu No. 1 Tahun 2012

Pennyertaan Modal Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDKS, Pencairan Dana Penyertaan Modal pada PDKS, Pertanggung Jawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pennyertaan Modal Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
10 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2012
Tanggal Berlaku
10 Februari 2012
Sumber
LD.2012/No.1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan