Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dalam rangka mendukung pembangunan Water Treatment Plan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sejumlah Rp.5.993.200.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
22 April 2015
Tanggal Berlaku
22 April 2015
Sumber
LD No 7
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan