Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD 2021/No.58 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Otoritas Veteriner Kota Bekasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan kesehatan hewan maka perlu adanya otoritas veteriner yang berwenang dalam hal pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Otoritas Veteriner Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Otoritas Veteriner Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Otoritas Veteriner, Tugas dan Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner, Tata Hubungan Keja Otoritas Veteriner, Penetapan dan Pencabutan Dokter Hewan Berwenang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan merupakan bagian dari hak asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan mutu produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kota Semarang, perlu dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 48 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANAAN - TEKNIS - DAERAH - PADA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - DAN PERTANIAN - KOTA - BANDUNG
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknsi Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 073 Tahun 2019, namun dalam perkembangannya terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 sehingga ketentuan mengenai UPTD di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 160 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Bandung No. 073 Tahun 2019; Perwali Kota Bandung No. 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 160 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Bandung No. 073 Tahun 2019.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Pestisida Yang Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa serangan organisme pengganggu tanaman terhadap tanaman dapat menimbulkan kerugian yang dapat mengganggu tingkat produksi budidaya tanaman, sehingga perlu menggunakan pestisida untuk melindungi tanaman;
b. bahwa penggunaan pestisida harus dilakukan secara efektif dan aman agar tidak membahayakan keselamatan manusia, kemampuan sumberdaya alam maupun kelestarian lingkungan hidup, serta dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi budidaya tanaman;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Pestisida Ramah yang Ramah Lingkungan;
UU No 9 Th 1956, UU No 32 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 22 Th 2019, PP No 7 Th 1973, PP No 17 Th 1980, PP No 6 Th 1995, Permen Pertanian No 107/Permentan/Sr.140/9/2014, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan Ini sebagao berikut:
Ketentuan Umum
Klasifikasi Pestisida
Pelaksanaan Kewajiban Penyedia dan Penggunaan Pestisida yang ramah lingkungan
Pengawasan dan Pembinaan Penggunaan Pestisida yang Ramah Lingkungan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Otoritas Veteriner Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Otoritas Veteriner Kota Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019
Terdiri atas 19 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Otoritas Veteriner Daerah, Dokter Hewan Berwenang, Tenaga Kesehatan Hewan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
mengatur mengenai Otoritas Veteriner Kota Tasikmalaya
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Pembudayaan Pertanian Perkotaan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan program pemerintah berkaitan dengan kedaulatan pangan diperlukan kegiatan ketahanan pangan diseluruh komponen masyarakat melalui gerakan pembudayaan pertanian perkotaan;
b. bahwa pembudayaan pertanian perkotaan dapat berkembang dengan lancar diperlukan sosialisasi, pembinaan, pelatihan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Pembudayaan Pertanian Perkotaan di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18/Permetan/Hk.140/4/2015, Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, gerakan pembudayaan pertanian perkotaan, fasilitasi pertanian perkotaan, urban farming corner, monitoring dan evaluasi, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2021
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - Ketahanan - pangan - dan - pertanian - kota - bandung
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BD 2021/17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
Dan Pertanian Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1389 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021, terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permenlutkan No. 26/Permen-KP/2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung yang meliputi Ketentuan umum, Kedudukan dan susunan organisasi, Tugas dan fungsi, UPTD, Bagan struktur organisasi, Kelompok jabatan fungsional, Tata kerja, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
58 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas Program
Bantuan Pangan Non Tonai Daerah Kota Kupang Tahun
2021, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis
Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang
Tahun 2021;
b. bahwa berdasackan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non
Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2021.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1996;
Undang - Undang Nomor 13 tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Und-ang-Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015;
Peraturan Prcsiden Republlk Indonesia Nomor 63 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019;
Peraturan Direktur Jender.al Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerab Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Di dalam Peraturan ini memuat 6 Pasal tentang petunjuk teknis program bantuan pangan non tunai daerah kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2019
4 Halaman; Lampiran 27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran dan pengembangan ternak merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka upaya peningkatan sumberdaya masyarakat peternak dan pemerataan pembangunan peternakan pelaksanaan penyebaran ternak kepada peternak diselenggarakan melalui mekanisme hibah daerah yang diatur dalam tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial berdasarkan ketentuan perundang-undangan
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam •Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan •Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan •Peraturan Walikota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Tujuan Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak resiko dan Tanggung jawab, Pengawasan dan Pembinaan dan Administrasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 14 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTATANG PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTATANG PERENCANAAN, PENGELOLAAN,
DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019
tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana, penerimaan dan penyaluran cadangan beras Pemerintah dilaksanakan oleh Dinas Sosial; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf n Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaIi Kota tentang Perubahan atas Peraturan WaIi Kota Batu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan.
Mengingat: 19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 20. Peraturan wati Kota Batu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan; 21. Peraturan Wali Kota
Batu Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertarrian dan Ketahanan Pangan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2017
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat