Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Otoritas Veteriner Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Otoritas Veteriner, Tugas dan Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner, Tata Hubungan Keja Otoritas Veteriner, Penetapan dan Pencabutan Dokter Hewan Berwenang, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat