Terdiri atas 19 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Otoritas Veteriner Daerah, Dokter Hewan Berwenang, Tenaga Kesehatan Hewan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat