Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu untuk dilakukan Perubahan Atas Peraturan Wali Kata Nomor 17 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2014 Nomor 17),
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 121 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan Pada Dinas Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan
Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 87 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / CoronaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2021/NO.87, LL Kota Singkawang : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kota Singkawang Bagi Masyarakat Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan keadaan darurat bencana, Pemerintah Kota Singkawang akan menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk memenuhi kebutuhan beras dan dalam upaya mengantisipasi kekurangan pangan masyarakat Kota Singkawang akibat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Sumber Data dan Kriteria Penerima Beras CBP; Prosedur dan Mekanisme; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
13 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 84 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
struktur organisasi terlampir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangan, maka perlu pengaturan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup, Jenis dan Penetapan CPPD, Pembiayaan, Organisasi Pelaksana, Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan, Penyaluran, Pelaporan. Terdiri atas 21 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
23 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa corona virus disease 2019 merupakan salah satu bencana non alam yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Thun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
b. bahwa penggunaan cadangan pemerintah daerah untuk bencana non alam belum diatur dalam Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, maka perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UU No 9 Th 1956, UU No 24 Th 2007, UU No 18 Th 2012, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 17 Th 2015, Permendagri No 6 Th 2001, Permen Perindustrian dan Perdagangan No 22 Th 2005, Permen Pertanian No 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Pergub Sumbar No 9 Th 2019, Pergub Sumbar No 4 Th 2021, Perda Kota padang No 6 Th 2016.
Peraturan ini berisi beberapa perubahan ketentuan dalam peraturan walikota padang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 diubah,
2. Ketentuan pasal 2 diubah,
3. Ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah,
4. Ketentuan huruf b pasal 4 diubah,
5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (2) pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 65 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 78), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 59 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian InternSubsidi, PSO
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktifitas komoditas pertanian, ketersediaan pupuk bersubsidi dan pemanfaatannya guna mendukung ketahana pangan memiliki peran yang sangat penting;
b. bahwa pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah, yang bertujuan untuk meringankan beban petani dalam penyediaan pupuk untuk usaha tani;
c. bahwa agar pupuk bersubsidi bisa diakses petani dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu, perlu diatur Pengelolaan Pupuk Bersubsidi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
UU No 9 Th 1956, UU No 41 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 22 Th 2019, PP No 17 Th 1980, PP No 8 Th 2001, PP No 18 Th 2010, Perpres No 77 Th 2005, Permen Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013, Permen Pertanian No 67/Permentan/SM.050/12/2016, Kepmen Pertanian No 237/Kpts/OT.210/3/2003, Perda Kota Padang No 6 Th 2016,
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persiapan, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pembinaan Pupuk Bersubsidi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat