Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup, Jenis dan Penetapan CPPD, Pembiayaan, Organisasi Pelaksana, Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan, Penyaluran, Pelaporan. Terdiri atas 21 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat