Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian HIV-AIDS Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa AIDS atau Acquire Immune Deficiency Syndrome yang disebabkan oleh Human Immuno Deficiency Virus (HIV) merupakan masalah kesehatan yang masih memerlukan penanganan secara serius;bahwa penduduk Banjarmasin perlu dilindungi dari bahaya penyakit tersebut oleh karena itu pengendaliannya harus segera dilakukan;bahwa untuk pengendalian HIV-AIDS di Banjarmasin perlu dilakukan melalui upaya pencegahan dan penanggulangan;bahwa untuk pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Banjarmasin perlu dilakukan secara terpadu dan lintas sektoral serta berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/ perawatan, dukungan serta penghargaan terhadap hak pribadi orang dengan HIV-AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian HIV-AIDS Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l987;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22/Menkes/SK/VII /1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonseia Nomor 68/MEN/IV/2003;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/ Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 6 / Kep / MENKOKESRA/VI/199;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/ Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 9 / KEP / MENKOKESRA/VI/1994;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/ Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 5/KEP/ MENKOKESRA/II/1996;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/ Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 16/KEP/ MENKOKESRA/VII/1996;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1507/MENKES/SK/XI/2005;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 241/MENKES/SK/IV/2006;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengendalian HIV-AIDS di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Asas dan Tujuan;Objek dan Subjek;Penularan HIV-AIDS;Pencegahan dan Penanggulangan HIV_AIDS;Konseling dan Tes HIV;Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan;Pengamatan Penyakitan;Komisi Penanggulangan AIDS Kota Banjarmasin;Peran Serta Masyarakat;Kewajiban;Pembiayaan;Sanksi Administrasi;Keentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan,
mengacu pada sistem pendidikan nasional dan
berpedoman pada program pembangunan nasional;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah
mengatur Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 namun masih
terdapat kekurangan sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 9 Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 9 diubah
Pasal 13 Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 11 Tahun 2012
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo. Pasal 18 Permendagri No. 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mengadakan perubaha terhadap nomenklatur dan struktur organisasi Inspektorat Prov. Sumsel. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta memenuhi ketentuan Pasal 4 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya mengenai tugas dan fungsi perlindungan masyarakat, perlu mengadakan perubajan terhadap nomenklatur dan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; PermenPANRB No. 15 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan BKN No. 22 dan No. 03 Tahun 2010; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Susunan organisasi Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2012
7 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan maka keuangan desa perlu dikelola secara tertib untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 9 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; Meliputi Sumber Pendapatan Desa; Kekayaan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Perubahan APBDesa; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDesa; Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah; Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2006 No. 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2012/NO. 10, TLD NO.129, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim
ABSTRAK:
Bahwa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, rumput laut merupakan salah satu komoditi unggulan terbesar yang dapat dikelola secara profesional untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat. Ketentuan pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, oleh karena itu dalam pengolahannya harus dilakukan secara profesional dan serius agar memperoleh hasil yang baik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembibitan Ternak Dan Hijauan Makanan Ternak Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pembibitan ternak, Hijauan Makanan Ternak, Kesehatan Ternak dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat perlu pemisahan dua UPTD, yaitu UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak dan UPTD Inseminasi Buatan (IB) Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.7 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; PP No.17 Tahun 1973; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.82 Tahun 2000; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi, susunan organisasi, serta tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat