Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengendalian HIV-AIDS di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Asas dan Tujuan;Objek dan Subjek;Penularan HIV-AIDS;Pencegahan dan Penanggulangan HIV_AIDS;Konseling dan Tes HIV;Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan;Pengamatan Penyakitan;Komisi Penanggulangan AIDS Kota Banjarmasin;Peran Serta Masyarakat;Kewajiban;Pembiayaan;Sanksi Administrasi;Keentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat