Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2012

Pengendalian HIV-AIDS Di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengendalian HIV-AIDS di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Asas dan Tujuan;Objek dan Subjek;Penularan HIV-AIDS;Pencegahan dan Penanggulangan HIV_AIDS;Konseling dan Tes HIV;Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan;Pengamatan Penyakitan;Komisi Penanggulangan AIDS Kota Banjarmasin;Peran Serta Masyarakat;Kewajiban;Pembiayaan;Sanksi Administrasi;Keentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian HIV-AIDS Di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2012
Tanggal Berlaku
03 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan