Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyelenggarakan Pemerintah Desa yang berhasil guna dan berdaya guna perlu diatur mengenai Peraturan Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Syarat-syarat dan Tata Cara Peraturan Desa; Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara penetapan Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 41 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DI DESA - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 yang subtansinya menitik beratkan pada pembentukan organisasi pernberdayaan masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah Desa dan Kelurahan dipandang perlu dibentuk dalam suatu peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres RI No. 49 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN, meliputi Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
15 hlm; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 38 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam melaksanakan tugasnya diperlukan adanya sumber pendapatan dan kekayaan Desa; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 37 Tahun 2001
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, LD.2001/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 28 Kepmendagri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dimana diperlukan pengaturan Kedudukan Keuangan Kepala Desa serta Perangkatnya untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan di Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, meliputi Kedudukan; Kedudukan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 36 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2001/NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Desa sebagaimana diatur dalam Bab XI UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Tujuan Pembentukan Desa; Syarat-syarat Pembentukan Desa; Mekanisme Pembentukan, Pemecahan, Pengahapusan dan Penggabungan Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Pengahapusan Desa; Hak, Wewenang dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
ABSTRAK:
Dengan telah berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam Pasal 95 mengatur tentang Pemerintahan Desa sesuai dengan Pasal 42 Kpmendagri No. 64 Tahun 1999; Dalam upaya memperkuat Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan penyelenggaraan Administrasi Desa, Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA, meliputi Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Pimpinan BPD; Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Anggota BPD; Keuangan; Larangan Bagi Anggota BPD; Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Tata Tertib.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 33 Tahun 2001
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PELANTIkaN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIAKN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan Sub System dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tk I Jambi No. 7 Tahun 1998; Kepgub Kader Tk I Jambi No. 377 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Mekanisme Pencalonan; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan-ketentuan lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
21 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Status Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan, perlu menetapkan status Desa menjadi Kelurahan; bahwa berdasarkan penilaian di lapangan dan penelitian kelengkapan berkas administratif, maka Desa gergunung, Kecamatan Klaten Utara dipandang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga oleh karenanya dapat ditetapkan menjadi kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang penetapan perubahan status Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara menjadi Kelurahan, yang meliputi perubahan status desa, nama dan luas wilayah, batas wilayah, pemerintah kelurahan, kekayaan kelurahan dan pengelolaan kekayaan kelurahan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2001.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
serta keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai
Desa dan Kelurahan maka perlu diadakan
beberapa perubahan-perubahan;
b. bahwa beberapa perubahan-perubahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
pembentukan, penghapusan dan Penggabungan
Desa yang ada ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan desa; hak, wewenang dan kewajiban desa; pemecahan desa;serta penghapusan dan penggabungan desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah serta telah keluarnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri, maka dalam rangka Pemberdayaan
Otonomi perlu diatur mengenai Kerjasama antar
Desa;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, diatas
perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten
Kolaka tentang Kerjasama Antar Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
/ Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang kerjasama antar desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kerjasama; bentuk kerjasama; serta pelaksanaan kerjasama;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat