Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Tujuan Pembentukan Desa; Syarat-syarat Pembentukan Desa; Mekanisme Pembentukan, Pemecahan, Pengahapusan dan Penggabungan Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Pengahapusan Desa; Hak, Wewenang dan Kewajiban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat