Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2001

Penetapan Perubahan Status Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang penetapan perubahan status Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara menjadi Kelurahan, yang meliputi perubahan status desa, nama dan luas wilayah, batas wilayah, pemerintah kelurahan, kekayaan kelurahan dan pengelolaan kekayaan kelurahan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2001 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
09 April 2001
Tanggal Pengundangan
14 April 2001
Tanggal Berlaku
14 April 2001
Sumber
LD.2000/No.-
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan