Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 41 Tahun 2001

PERATURAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Syarat-syarat dan Tata Cara Peraturan Desa; Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara penetapan Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 41 Tahun 2001 tentang PERATURAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
02 November 2001
Tanggal Pengundangan
10 November 2001
Tanggal Berlaku
10 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.41
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan