Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta usaha kecil dan menengah terhadap sumer dana guna mendorong tercapainya masyarakat yang sejahtera serta meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan lembaga intermediasi yang menampung surplus dana untuk disalurkan pada sektor yang membutuhkan dana dalam skala mikro. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, memberi kesempatan kepada lembaga keuangan yang belum mendapat jin dari Bank Indonesia atau OJK agar menjadi Lembaga Keuangan Mikro. Ketentuan pasal 4 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa Pemda dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan denga Perda.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 7 tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2017; PP no. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama dan Tempat Kedudukan, Anggaran Dasar dan jangka waktu berdiri, Asas, Maksud dan Tujuan, Fungsi dan Tugas, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Rapat Dewan Komisaris dan Direksi, Kepegawaian, Aset, Hak dan Kewajiban, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku, Penetepan dan Pembagian Laba Bersih, Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2019
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/PERTOKOAN - TATA CARA PEMUNGUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2019/ No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar
Grosir dan/atau Pertokoan Pada Dinas Perdagangan
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 dan
Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah perlu dilakukan pengaturan Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar
Grosir dan/atau Pertokoan Pada Dinas Perdagangan
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, tata cara pemungutan, tempat pembayaran, penyetoran, pengecualian, pengurangan atau pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan
Toko Tradisional/Klontong Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mengefektifkan penegakan
peraturan perundang-undangan daerah khususnya
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko
Tradisional/Klontong di Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016
tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong di
Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan
Toko Tradisional/Klontong di Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016
tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong di
Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan
Toko Tradisional/Klontong Di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/
PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1520) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/
PER/9/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1342);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 250); 18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016
tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan
Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 32);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 16 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko
Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 44)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2018 Nomor 32) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko
Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 44)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2018 Nomor 32)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan maka diperlukan penataan terhadap Toko Swalayan agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan usaha mikro, kecil dan menengah sehingga dapat berkembang serasi dan saling menguntungkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Toko Swalayan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hyp ermarket, atau pun grosir yang berbentuk perkulakan. di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN KARAOKE
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha karaoke agar tercipta iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat dan memperhatikan nilai-nilai susila, agama, dan sosial budaya, serta tidak menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, dan keamanan, maka dibutuhkan pengaturan atas usaha hiburan karaoke; bahwa terhadap penyelenggaraan usaha hiburan karaoke perlu dilakukan penertiban guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan investasi, dan kehidupan bermasyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1021); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 tahun 1974 tentang ketertiban umum, kebersihan, keamanan, dan kesehatan daerah sebaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 tahun 1995.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN; PERIZINAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PENUTUPAN KARAOKE; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 474
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Perekonomian Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No. 48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 1994; PP No.17 Tahun 1994; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.33 Tahun 1998; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
8 halaman, lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERDAYAAN WIRAUSAHA
ABSTRAK:
-bahwa wirausaha dari kelompok masyarakat memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
-bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021 perlu dilakukan pemberdayaan terhadap pelaku wirausaha melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keciua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagai mana telah diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; . Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10
Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015;
PEMBERDAYAAN WIRAUSAHA ; TERDIRI DARI VI BAB DAN 25 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT
1. KETENTUAN UMUM;
2. PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN;
3. PEMBERDAYAAN WIRAUSAHA;
4. FASILITASI PEMBIYAAN;
5; PENDAMPINGAN WIRAUSAHA;
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2019
PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN - PASAR TRADISIONAL - DI KABUPATEN EMPAT LAWANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal
Dı Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu
menetapakan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional di Kabupaten Empat Lawang
UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014;Perpres No 112 Tahun 2007;Pemendagri No 20 Tahun 2012;Permedagri No 19 Tahun 2016 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 8 Tahun 2018
TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA , PENGELOLAAN , PEMBERDAYAAN , KEUANGAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
,KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Temanggung maka perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II UPTD pada Dinas
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk angka memperluas lapangan kerja, pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, usaha mikro, kecil dan menengah perlu diberdayakan. Usaha Mikro sebagai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran. Bberdasarkan ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pemberdayaan Usaha Mikro. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat