PEMBERDAYAAN WIRAUSAHA ; TERDIRI DARI VI BAB DAN 25 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT 1. KETENTUAN UMUM; 2. PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN; 3. PEMBERDAYAAN WIRAUSAHA; 4. FASILITASI PEMBIYAAN; 5; PENDAMPINGAN WIRAUSAHA; 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat