Pemberdayaan Usaha Mikro
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. NO. 2019/12 , LL KAB. BURU : 20 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk angka memperluas lapangan kerja, pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, usaha mikro, kecil dan menengah perlu diberdayakan. Usaha Mikro sebagai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran. Bberdasarkan ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pemberdayaan Usaha Mikro. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
|