Struktur Organisasi- Kepegawaian, Aparatur Negara-Pangan, Pertanian dan Peternakan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD 2020/100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Dan bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Garut sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
36 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 100 Tahun 2012
PERBUP Kab. Temanggung No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012
Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun
2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di
Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
17 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB III Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2012 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 101 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P3H)
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P3H), dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P3H).
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Kegiatan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P3H), Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit(P3H).
3.Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 102 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pengadaan Bantuan Ternak, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 102 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBUKAAN AREAL LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan lahan pertanian merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi hidup manusia dan sebagai penyedia kebutuhan pangan, sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga harus dijaga kelestariannya;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1990, UU No 12 Tahun 1992, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 19 tahun 2013, UU No 41 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 71 Tahun 2014, PermenLHK No 10 Tahun 2010, Perda No 3 Tahun 2014, Perda No 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud, tujuan, ruanglingkup dan sasaran; tatacara pembukaan lahan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Pergub ini terdiri dari 7 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Pengembangan Teknologi dan Sumber Daya Tuah Sakato
Bab IV UPTD Ternak Ruminansia
Bab V UPTD Rumah Sakit Hewan Sumatera Barat
Bab VI UPTD Ternak Unggas
Bab VII UPTD Pengujian Mutu Produk Peternakan
Bab VIII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab IX Tata Kerja
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 103 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Tahun 2016/No.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Okmar Tahun 2016/2017 dan Musim Tanam ASEP Tahun 2017 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa air dan tanah beserta bahan mineral yang terkandung didalamnya adalah salah satu kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia yang dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, serta untuk mensukseskan usaha pembangunan pertanian dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan petani pada khususnya, perlu adanya pedoman pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam yang teratur dan terarah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Oktober-Maret Tahun 2016/2017 dan Musim Tanam April-September Tahun 2017 di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 29174; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembagian Golongan Sawah
Bab III Waktu dan Jenis Tanaman
Bab IV Sistem Pembagian Air
Bab V Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
64 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat