Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam untuk Musim Tanam Tahun 2005/2006 di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumber-sumbernya merupakan salah satu kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil dan merata; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien bagi tanaman yang telah dipola dan direncanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan khususnya para petani, maka dalam pelaksanaannya perlu diatur Pedoman Pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam untuk Musim Tanam Tahun 2005/2006 di Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 12 Tahun 1992; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 7 tahun 1986; PP No 77 Tahun 2001; Permendagri No 3 Tahun 2005; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 8 Tahun 1990; Perda Prov Daerah Tk I No 4 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Tegal No 11 tahun 1995; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2005; Perbup Tegal No 6 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah,waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2005.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 197 Tahun 2005
TATA TANAM DAERAH IRIGASI - PEDOMAN PELAKSANAAN POLA
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 197, BD.2005/No. 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Tata Tanam Daerah Irigasi Kabupaten Banyumas Tahun 2005/2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian pelaksanaan
hak hak sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang
undangan, maka petani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air
( P3A ) perlu didorong untuk mampu menentukan pola dan
tata tanam secara mandiri diwilayah kerjanya masing masing ; bahwa untuk menjamin daya guna air irigasi, produktifitas
sistem irigasi, serta pola pengembangan tata guna air dan
sistem budidaya tanaman maka perlu adanya keterpaduan
program penanganan dari unsur unit kerja terkait ; bahwa dalam rangka pelayanan air, fasilitasi dan
pendampingan pelaksanaan pola dan tata tanam yang telah
disusun dan ditentukan oleh para P3A, perlu adanya
Pedoman Pelaksanaan Pola Tata Tanam dengan Keputusan
Bupati;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang undang Nomor 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 77 Tahun 2001; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 35 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hak petani untuk menentukan pola tanam dan tata tanam, jenis tanaman serta kewajibannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 187 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan UPT Balai Benih Padi , Pala Wija Dan Hortikultura Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sebagian besar masyarakat Kabupaten
Rembang bermata pencaharian di sektor
pertanian; bahwa untuk menunjang keberhasilan dalam
bercocok tanam diperlukan adanya benih yang
baik; bahwa untuk mewujudkan adanya benih yang
baik maka UPT Balai Benih Padi,Palawija dan
Hortikultura Dinas Pertanian dan Petemakan
Kabupaten Rembang perlu diberdayakan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
huruf b dan huruf c maka perlu adanya
Penyelenggaraan UPT Balai Benih Padi,Palawija
dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi UPT Balai Benih Pacli,Palawija dan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 178 Tahun 2005
KETAHANAN PANGAN - SEKRETARIAT DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 178, BD.2005/No. 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan Dan Desa Di Kabupaten Banyumas Dan Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Keanggotaan Sekretariat Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan organisasi perangkat
daerah, maka Keputusan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pembentukan Dewan Bimbingan Massal
Ketahanan Pangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa di
Kabupaten Banyumas dan Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta
Keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten
Banyumas perlu dicabut ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu adanya
pencabutan Keputusan Bupati Nomor 14 dan Nornor 15
Tahun 2002 dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1966; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2002 dicabut.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 115 Tahun 2005
PENJABARAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG USAHA PETERNAKAN DAN BUDIDAYA TERNAK
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak, maka perlu segera dijabarkan dalam bentuk teknis pelaksanaan;
b, bahwa untuk maksud tersebut pada point a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1 . Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824).
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 teritang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) .
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentanq
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,.Tambahan Lembaran Negara Nomor4437).
4. Peraturan Pernerlntah Nomor 16 Tahun 1997 tentanq
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977
Nornor-z t, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103).
5. Peraturan Daerah Nq,nor 53 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten Luwu Utara sebagai daerah Otonom.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Garis
Besar Haluan Daerah.
7. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2003 tentang Usaha
Peternakan dan Budidaya Ternak.
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas · Daerah
Kabupaten Luwu Utara. '•
Memperhatikan
Keputusan rapat koordlnasi instansi terkait tentang penertiban ternak pada tanggal 7 Maret 2004 di ruang rapat Asisten Bina Wlayah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG USAHA PETERNAKAN DAN BUDIDAYA TERNAK
Pasal 1
Melaksanakan perizinan perusahaan peternakan dan pencabutan izin usaha peternakan sebagaimana pada pasal 5,6,7,8,9,10,11,12 dan 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor. 3
Tahun 2003 tentang usaha Peternakan dan Budidaya Ternak.
Pasal2
Pejabat berwenang yang dimasksud dalam pasal 6 ayat (3), pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang usaha Peternakan dan Budidaya Ternak adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
Pasal3
Melaksanakan proses perizinan dan pendaftaran Usaha Peternakan sebag&imana pada pasal 14, 15 dan 16 dalam Pefaturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak.
Pasal 3
Melaksanakan penertiban ternak rakyat sebagaimana pada pasal
19,20,21,22,23,dan 24 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan
Budidaya Ternak.
Pasal 4
Ternak rakyat yang berkeliaran pada ternpat-ternpat umum dianggap sebagai ternak liar ( pasal 21 dan 22) harus ditertibkan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang (pasal 23).
Pasal5
Pihak berwenang yang dimaksud dalam pasal 4 diatas adalah
Pasal6
Penangkapan ternak liar pada tempat-tempat urnum dilakukan oleh tim penertiban terpadu yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Pasal7
Ternak yang ditangkap dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pemilik ternak membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan wajib mengandangkan ternaknya sesuai petunjuk teknis Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
(2) Pemilik ternak membayar denda sebesar 10 % dari harga jual ternak yang dihitung perhari.
(3) Nilai atau harga jual ternak berdasarkan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
Ternak yang ditahan setelah 10 hari lamanya terhitung sejak tanggal penangkapan akan dilelang.
Pasal9
Hasil pelelangan ternak yang bersangkutan akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pendapatan Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan apabila terdapat Kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan pemilikan ternak, peningkatan populasi ternak dan peningkatan kesejahteraan petani, Pemerintah Kabupaten Pati telah menyebarkan ternak dengan sistem gaduhan sapi bibit dan/ atau kereman sapi ; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah Propinsi Jawa T engah, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Mei 2002 Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan T ernak Pemerintah Kabupaten Pati pertu dltinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001;Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002; Keputusan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2003.
PERBUP ini mengatur tentang pedoman penyebaran dan pengembangan ternak pemerintah Kab. Pati. Wllayah / lokasl Penyebaran ternak terkonsentrasl dalam satu kawasan berdasarkan hasil identifikasi serta sesuai dengan tata ruang Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2005.
15 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa Kota Palu sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Tengah menuntut perlunya ketertiban, keindahan dan kebersihan, serta terbebas dari ternak yang berkeliaran di jalan umum dan di berbagai ruang publik;
bahwa untuk mencegah kemungkinan timbulnya kerugian dan kecelakaan yang dialami oleh masyarakat dan pengguna jalan umum, perlu ada tindakan penertiban dan penangkapan ternak yang berkeliaran liar di jalan umum dan di berbagai ruang publik;
bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam penertiban, penegakan dan penindakan ternak di Kota Palu, perlu dilakukan perubahan petunjuk pelaksanaan dalam penertiban ternak yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2013;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak, perlu dibentuk peraturan pelaksanaan penertiban ternak;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012; Perwali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Mengubah sebagaian Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan DaerahTingkat II Kotamadya Metro (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 38258);2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentangPenanggulangan Bencana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4723);3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor227, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856) ;4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan LembaranRepublik Indonesia Nomor 6841);5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentangKetahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5680);6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);7. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentangPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor206);8. Peraturan Badan Pangan Nasional Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2022 tentang PenyelenggaraanCadangan Beras Pemerintah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 1336);9. Peraturan Badan Pangan Nasional Republik IndonesiaNomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara PerhitunganJumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 528);10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 ((Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 9);
Tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Halaman : 12
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD Tahun 2024 Nomor 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat
(7), Pasal 88 ayat (3), Pasal 100 ayat (7), Pasal 129 ayat
(3), Pasal 137 ayat (4), Pasal 140 ayat (8) Peraturan
Daerah Kata Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi,
efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan Retribusi
Pelayanan Rumah Potong Hewan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019 ; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Subjek dan Objek Retribusi Bab III Kewenangan Pemungutan Retribusi Bab IV Tarif Retribusu Bab V Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat