Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 187 Tahun 2005

Penyelenggaraan UPT Balai Benih Padi , Pala Wija Dan Hortikultura Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi UPT Balai Benih Pacli,Palawija dan Hortikultura.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 187 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan UPT Balai Benih Padi , Pala Wija Dan Hortikultura Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
187
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 September 2005
Tanggal Pengundangan
28 September 2005
Tanggal Berlaku
28 September 2005
Sumber
BD.2005/No. 61
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan