PT BALAI BENIH PADI , PALA WIJA DAN HORTIKULTURA - penyelenggaraan
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 187, BD.2005/No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan UPT Balai Benih Padi , Pala Wija Dan Hortikultura Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagian besar masyarakat Kabupaten
Rembang bermata pencaharian di sektor
pertanian; bahwa untuk menunjang keberhasilan dalam
bercocok tanam diperlukan adanya benih yang
baik; bahwa untuk mewujudkan adanya benih yang
baik maka UPT Balai Benih Padi,Palawija dan
Hortikultura Dinas Pertanian dan Petemakan
Kabupaten Rembang perlu diberdayakan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
huruf b dan huruf c maka perlu adanya
Penyelenggaraan UPT Balai Benih Padi,Palawija
dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi UPT Balai Benih Pacli,Palawija dan Hortikultura.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2005.
- 4 hal
|