Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Subjek dan Objek Retribusi Bab III Kewenangan Pemungutan Retribusi Bab IV Tarif Retribusu Bab V Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat