Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Subjek dan Objek Retribusi Bab III Kewenangan Pemungutan Retribusi Bab IV Tarif Retribusu Bab V Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
11 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2024
Tanggal Berlaku
11 Juni 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 21
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan