Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti UU No.28 Tahun 1999 Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya, sehingga diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melaporkan
kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020;PP No.65 Tahun 1999; PP No.94 Tahun 2021; Peraturan KPK No.7 Tahun 2016; Peraturan KPK No.7 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai: Pejabat Wajib Lapor, Mekanisme penyampaian LHKPN, Tim pengelola LHKPN, Sanksi, dan Ketentuan lain-lain serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan yang Dicabut adalah Peraturan Bupati Kutai Timur No.49 Tahun 2015
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Teluk Wondama, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa sehubungan dengan kebijakan PT. PLN Cabang Manokwari yang menetapkan besaran pungutan Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu ditinjau untuk dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016; dan Perda No. 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Muara Baru Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2013
dewan pengurus korpri-pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per 13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, serta untuk kelancaran tugas dan fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI Kabupaten Halmahera Timur maka perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Halmahera Timur;
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI;
Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan NKRI, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah (Kominda) perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparatur unsur intelijen secara profosional;
Dalam rangka tertib administrasi kegiatan Kominda sesuai dengan Permendagri No. 11 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar optimal dihadapkan dengan perkembangan situasi daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Komunitas Intelijen Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 34 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 15 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Komunitas Intelijen Daerah, meliputi: Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pelaporan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tanjung Jabung Barat No. 13 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberi Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada warga
masyarakat miskin dan untuk meringankan beban warga masyarakat
miskin di kota Banjarmasin yang anggota keluarganya meninggal
dunia perlu diberikan santunan khususnya kepada masyarakat miskin
yang sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, maka
perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Nomor : 05/KEP/MENKO/KESRA/II/2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberi Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2013 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara; Besaran Santunan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERDA Kab. Belitung No. 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2009 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL PAPUA BARAT TELEVISI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Papua Barat yang cukup luas, yang hingga saat ini sebagian besar masyarakat belum terpenuhi kebutuhan informasi terutama informasi pandang dengar lokal, serta untuk menjawab keinginan masyarakat yang berkeinginan kuat agar daerahnya dapat diketahui oleh masyarakat di daerah lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisiatif membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal di
bidang pertelevisian;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Pemerintah Provinsi Papua Barat bermaksud mengelola dan mengembangkan lembaga penyiaran yang ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, maka dlpandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Papua Barat Televisi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2006; Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004; Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 41/SK/KPI/08/2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari Gubernur mengeluarkan Keputusan Pengangkatan Dewan Pengawas LP2LPBTV hasil uji kepatutan.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah agar selaras, seimbang dan harmonis sejalan dengan perubahan situasi yang berkembang di masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi maka diperlukan reorganisasi perangkat daerah;bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan reorganisasi perangkat daerah;bahwa untuk melaksanakan reorganisasi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan dan tuntutan organisasi maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat