Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2013

Pemberi Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberi Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2013 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara; Besaran Santunan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberi Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2013
Tanggal Berlaku
22 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan